Kesaksian Waketum BPN Prabowo - Sandi Buat Ratna Sarumpaet Menangis

Kesaksian Waketum BPN Prabowo - Sandi Buat Ratna Sarumpaet Menangis
Ratna Sarumpaet. Foto: Ricardo/JPNN.com

Diketahui pada sidang kali ini, jaksa menghadirkan empat saksi yaitu Ahmad Rubangi, Sahrudin, dan Makmur yang diketahui merupakan staf Ratna. Kemudian Wakil Ketua Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang.

Dalam persidangan ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (cuy/jpnn)


Nanik menyebut Ratna Sarumpaet sudah mengizinkannya karena Fadli Zon diperbolehkan mengunggah hal yang sama.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News