Kesaksian Waketum BPN Prabowo - Sandi Buat Ratna Sarumpaet Menangis
Selasa, 02 April 2019 – 21:52 WIB
Diketahui pada sidang kali ini, jaksa menghadirkan empat saksi yaitu Ahmad Rubangi, Sahrudin, dan Makmur yang diketahui merupakan staf Ratna. Kemudian Wakil Ketua Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang.
Dalam persidangan ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (cuy/jpnn)
Nanik menyebut Ratna Sarumpaet sudah mengizinkannya karena Fadli Zon diperbolehkan mengunggah hal yang sama.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Diminta Sikat Penyebar Hoaks soal Harga LPG 3 Kg di Kendal
- Memerangi Berita Hoaks di Internet, Mahasiswa Diminta Memperbanyak Konten Positif
- Kenali Hoaks dan Misinformasi, Jangan Ditelan Mentah-Mentah
- Kecerdasan Buatan Makin Canggih, Masyarakat Diminta Waspada
- Hari Musik Nasional 2024, Fadli Zon Terima 5 Rekor MURI dan Rilis Vinyl Dara Puspita
- Ulama Banten Ajak Masyarakat Jangan Terpecah Belah karena Beda Pilihan