Kesal, Bunuh Mantan Mertua

Kesal, Bunuh Mantan Mertua
Kesal, Bunuh Mantan Mertua
Ditambahkan tersangka, dirinya sudah lelah menghadapi kelakuan korban dan kesal. ‘’Kesal Pak aku, sudah abis sabar aku dengan ulah dio (korban,red) ni. Gara-gara dio, aku samo bini aku bepisah (cerai,red). Soalnyo, dio ngehasut bini aku untuk nyari lanang lain. Bukan bapaknyo bae, tapi seluruh keluargo bini aku mak itu. Aku lari kareno takut dipenjaro. Niat aku Cuma nak ngasih pelajaran bae, bukan nak membunuh,” terangnya.

Kapolsekta Kalidoni AKP Asmaja SH, didampingi Kanit Reskrim Aiptu Cek Mantri, membenarkan penangkapan itu. Tersangka diringkus setelah sempat buron selama dua tahun. ‘’Dari rumahnya disita sebilah pisau yang digunakan membunuh korban. Tersangka akan dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, setelah lima bulan buron, salah satu tersangka pembunuhan, diringkus Unit Pidum Satreskrim Polresta Palembang pimpinan Iptu nanang Supriyatna SH. Adalah Iansyah alias Rian (23), pedagang rokok, warga Jalan Budiman, Lorong Tani, RT 01/03, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan IT I, tersangka dimaksud.

Tersangka dicokok Kamis (18/10), sekitar pukul 22.30 WIB, saat berjualan rokok dengan gerobak dorong dikawasan Lapangan Hatta, Kecamatan IT I. Ia ditangkap, karena diduga terlibat pembunuhan bersama lima temannya terhadap korban Fredi (20), pengantin baru, warga Jalan Lunjuk Jaya, RT 62/14, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I.

KALIDONI – Berakhir sudah pelarian tersangka pembunuhan bernama Sarbani alias Bani alias Buayo bin Ansyori (27). Warga Desa Sungai Putat, RT

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News