Kesal Pacarnya Diejek, Aca Dorong Mantan Istri dari Motor, Bruk!
Rabu, 01 September 2021 – 08:21 WIB
Adapun pelaku ditangkap beberapa jam usai korban tewas.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 353 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. (cr1/jpnn)
Aca tega menganiaya mantan istri hanya lantaran kesal pacarnya diejek. Simak selengkapnya di sini.
Redaktur : Adek
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis
- Tahanan Polsek Tewas Dianiaya, Ini 5 Orang Tersangkanya
- Dimas Tewas di Sel Polsek Bukit Raya, 5 Orang Jadi Tersangka