Kesal Pacarnya Diejek, Aca Dorong Mantan Istri dari Motor, Bruk!
Rabu, 01 September 2021 – 08:21 WIB

Konferensi pers kasus penganiayaan yang dilakukan Aca kepada mantan istri. Foto: Dokumentasi Polres Karawang
Adapun pelaku ditangkap beberapa jam usai korban tewas.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 353 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. (cr1/jpnn)
Aca tega menganiaya mantan istri hanya lantaran kesal pacarnya diejek. Simak selengkapnya di sini.
Redaktur : Adek
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan