Kesimpulan Bareskrim: Ada Tindak Pidana di Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Kesimpulan Bareskrim: Ada Tindak Pidana di Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo membeber hasil kerja jajarannya dalam mengungkap kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Sigit, ada tindak pidana dalam insiden kebakaran di gedung Korps Adhyaksa yang terletak di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu. ?

Sigit menyampaikan hal itu dalam jumpa pers usai gelar perkara kasus kebakaran gedung Kejagung di Mabes Polri, Kamis (17/8). Menurut dia, penelitian Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) memastikan pemicu kebakaran gedung Kejagung bukanlah korsleting, melainkan nyala api terbuka.

“Sementara penyidik berkesimpulan dapat dugaan peristiwa pidana,” ujar Sigit.

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menuturkan, ada beberapa orang yang mengerjakan renovasi di gedung Kejagung. Namun saat api muncul, para pekerja itu tak mampu memadamkannya.

“Kemudian kami dapati juga fakta dan saksi yang diketahui berusaha memadamkan kebakaran, namun tidak didukung infrastruktur, kemudian api makin membesar,” papar Listyo.

Lebih lanjut Sigit mengatakan, Bareskrim telah melakukan ekspose kasus itu dengan melibatkan unsur Kejagung. Melalui gelar perkara itulah Polri memutuskan menaikkan penyelidikan kasus kebakaran Kejagung ke tahap penyidikan.

“Kami sepakat untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” ujarnya.

Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam kasus kebakaran gedung Kejagung dan meningkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News