Kesimpulan Bareskrim: Ada Tindak Pidana di Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Mantan Kapolda Banten itu menambahkan, Bareskrim telah menindaklanjuti temuan Puslabfor dengan memeriksa 131 saksi. Sigit menegaskan, ada peristiwa pidana yang memenuhi ketentuan Pasal 187 KUHP dalam insiden kebakaran gedung Kejagung.
“Pasal 187 (berbunyi) barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman maksimal 12 sampai 15 tahun bahkan seumur hidup kalau ada korban. Kemudian Pasal 188 barang siapa dengan sengaja atau kealpaan hukuman maksimalnya lima tahun,” urainya.
Selain itu Sigit memastikan penyidik akan terus melakukan pendalaman untuk menentukan tersangka dalam kasus itu.
“Tentunya kami akan segera melakukan penyidikan untuk bisa meningkatkan saksi potensial menjadi tersangka dengan secepatnya,” tegas mantan Kapolda Banten ini.
Pada kesempatan sama Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengapresiasi kerja keras Polri dalam mengusut kasus kebakaran tersebut.
”Kami apresiasi kerja keras dar Bareskrim dalam mengungkap peristiwa atas kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Peristiwa ini diangkat menjadi suatu peristiwa pidana hari ini berdasarkan gelar perkara,” ujar dia.(cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam kasus kebakaran gedung Kejagung dan meningkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- BP2 TIPIKOR-LAI Gelar Aksi Damai di Kejagung, Nih Tujuannya
- Meroket, Kepercayaan Publik pada Kejaksaan jadi 74 Persen
- Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu Mengaku Adik Jenderal
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Bareskrim Diminta Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert