Ketahuan Bawa 50 Kg Sabu-Sabu ke Medan, Hendra Saputra Terancam Hukuman Berat
Rabu, 24 Mei 2023 – 20:25 WIB
Kemudian personel tersebut menggeledah barang haram itu di mobil dengan barang bukti 50 bungkus kemasan dengan berat 50 kilogram sabu, dan membawa terdakwa untuk dimintai keterangan.
Atas dakwaan itu, terdakwa Hendra Saputra melalui virtual membantah atas dakwaan tersebut dan tak mengetahui sabu tersebut. "Saya tau disuruh mengantar sabu-sabu, saya kerja travel majelis hakim," ucapnya.
Atas perbuatan terdakwa diancam Pidana pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang- undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(antara/jpnn)
Terdakwa Hendra Saputra warga Lhokseumawe, Aceh, yang diduga kurir 50 kilogram sabu-sabu mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/5).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub Sumut dari PDIP
- 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box