Ketahuan Berbuat Dosa di Rumah, Oknum Guru ASN Ini Langsung Dijemput Polisi

Ketahuan Berbuat Dosa di Rumah, Oknum Guru ASN Ini Langsung Dijemput Polisi
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disita Satresnarkoba Polres Baubau dari seorang oknum guru PNS Sekolah Dasar di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Kamis (10/6/2021). Foto: ANTARA/Harianto

jpnn.com, KENDARI - Seorang oknum guru PNS di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial WA, 35, terpaksa berurusan dengan polisi.

Penyebabnya, oknum guru sekolah dasar (SD) berinisial WA, 35, itu diduga terlibat peredaran sabu-sabu di daerah itu.

"Oknum guru tersebut ditangkap polisi pada Rabu (9/6) sekitar pukul 02.30 Wita, di Jalan Hoga, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Baubau," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Kamis (10/6).

Ia mengungkapkan, awalnya pada Selasa (8/6) sekitar pukul 23.30 Wita anggota Satresnarkoba Polres Baubau sedang melakukan patroli.

Kemudian anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Hoga tepatnya di rumah terlapor akan terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

“Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dan dilakukan pemantauan di sekitar jalan Hoga. Lalu pada Rabu 9 Juni 2021 langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam rumah terlapor dan ditemukan barang bukti (BB)," ujar dia.

Menurut Eka, di rumah oknum guru tersebut ditemukan enam paket bungkusan plastik bening yang berisikan butiran kristal diduga sabu-sabu seberat 8,78 gram.

Saat diinterogasi, terlapor mengakui bahwa barang bukti yang diduga narkotika tersebut dia peroleh dari seseorang yang tidak dikenal indentitasnya, namun hanya mengenal wajah.

Seorang oknum guru PNS di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial WA, 35, harus berurusan dengan polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News