Ketahuan Berbuat Terlarang, Pria dan Wanita Ini Tak Berkutik Saat Dijemput Polisi

Ketahuan Berbuat Terlarang, Pria dan Wanita Ini Tak Berkutik Saat Dijemput Polisi
Tersangka narkoba berinisial IY, 20, pria asal Desa Rato dan HR, 33, perempuan asal Desa Tumpu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Rabu (10/6). Foto: antara

BACA JUGA: Dua Sejoli Bukan Muhrim Digerebek Warga di Sebuah Rumah, Ngakunya Melepas Rindu

Polisi lalu mengamankan keduanya ke Mapolres Bima untuk diperiksa lebih lanjut.(antara/jpnn)

Seorang pria berinisial IY, 20, dan satunya lagi adalah perempuan sebut saja, HR, 33, ditangkap polisi karena melakukan perbuatan terlarang, Rabu (10/6).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News