Ketahuan Coblos Dua Kali, Siap-siap Terima Hukuman Ini

Ketahuan Coblos Dua Kali, Siap-siap Terima Hukuman Ini
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - jpnn.com - KPU Bengkulu Tengah kembali mengajak masyarakat yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) untuk menyalurkan hak pilih pada Rabu (15/2).

Namun, pemilih diingatkan untuk tidak berbuat curang dengan mencoblos dua kali di TPS yang sama atau TPS berbeda.

“Salurkan hak pilihnya demi ikut menentukan arah pembangunan Benteng lima tahun mendatang. Tetapi cukup hanya satu kali memberikan hak pilihnya. Jika ketahuan lebih dari satu kali mencoblos, bisa dikenakan proses hukum,” kata Komisioner KPU Benteng, Dodi Herwansyah S.Pd, MM.

Divisi Hukum KPU Benteng Dra. Marlin Hasni Narai mengungkapkan belajar dari kasus saat Pileg 2014 lalu, dimana salah seorang oknum warga di Kecamatan Pondok Kelapa karena ketahuan mencoblos lebih dari satu kali akhirnya dikenakan proses hukum.

Ditegaskan Marlin, jika ketahuan mencoblos dua kali pada pilkada ini bisa dijerat pidana penjara.

“Kita mendapat laporan saat pileg lalu, diharapkan tidak terulang lagi saat pilkada ini,” terangnya seperti dikutip dari Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group) hari ini.

Larangan mencoblos lebih dari satu kali tersebut termuat dalam pasal 178B UU RI No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Marlin mengharapkan pelajaran dari kasus di Kecamatan Pondok Kelapa bisa mencegah masyarakat yang akan melakukan aksi mencoblos dua kali, karena akan merugikan diri sendiri.

 KPU Bengkulu Tengah kembali mengajak masyarakat yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) untuk menyalurkan hak pilih pada Rabu (15/2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News