Ketatnya Syarat Hambat Pencairan Tunjangan Guru
Rabu, 11 Agustus 2010 – 19:08 WIB
JAKARTA -- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menegaskan, jika terjadi keterlambatan pencairan dana tunjangan profesi guru di kabupaten/kota bukanlah kesalahan dari pihak Kemdiknas. Dijelaskan, Kemdiknas tidak pernah sengaja untuk menahan anggaran tunjangan profesi. Menurutnya, siapapun guru yang memilik hak untuk menerima tunjangan itu, pasti akan menerimanya. “Dana itu ditransfer ke daerah, lalu daerah membagikan kepada guru-guru di daerah setempat. Jadi tidak lagi melalui Diknas. Semuanya langsung ke daerah,” imbuhnya.
Menurut Mendiknas, penyebab keterlambatan ini terletak dalam proses administrasi yang dilakukan Kemenkeu dengan masing-masing pemda setempat. Pasalnya, dana tunjangan tersebut memang berada di Kemenkeu.
Baca Juga:
“Anggarannya itu sudah ada. Kalau (Kemdiknas) dibilang sengaja menahan anggaran itu, untuk apa? Maka tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa guru tidak menerima tunjangan profesi hingga satu tahun,” tegas M Nuh di Jakarta, Rabu (11/8).
Baca Juga:
JAKARTA -- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menegaskan, jika terjadi keterlambatan pencairan dana tunjangan profesi guru di kabupaten/kota
BERITA TERKAIT
- Alumni USAHID Luncurkan Program Orang Tua Asuh
- 31 Industri dari China Jadi Partisipan Business Matching 2024, Pendidikan Vokasi Berpeluang
- Tingkatkan Literasi, Lotte Mall Membangun Perpustakaan Sekolah di Jakarta
- SIS Preschool Sedayu City Usung Kurikulum Berbasis Riset, Perkuat STEAM
- Kreasi Sampah di SDN Sawah Baru 01 Demi Bumi Lestari
- Mau Kuliah Sambil Kerja? Yuk di UHAMKA