Ketatnya Syarat Hambat Pencairan Tunjangan Guru

Ketatnya Syarat Hambat Pencairan Tunjangan Guru
Ketatnya Syarat Hambat Pencairan Tunjangan Guru
Terpisah, Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kemdiknas Baedhowi mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) mengenai tata cara pencairan tunjangan profesi guru terlalu banyak syarat. Akibatnya, aturan ini justru memperlambat proses pencairan tunjangan.

“Persyaratan pencairan yang terdapat di Permenkeu terlalu banyak. Maka dari itu, pemerintah daerah, baik pemerintah kabupaten ataupun kota, harus menyiapkan berkas yang cukup banyak,” ujar Baedhowi di Gedung Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Rabu (11/8).

Di dalam Permenkeu tersebut, lanjut Baedhowi, para guru harus dapat membuktikan sertifikat yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi, surat pernyataan melaksanaan tugas, dan masih banyak lainnya. “Saat ini masih dalam proses perbaikan. Semuanya masih diselesaikan. Kami upayakan tunjangan profesi ini dapat cair sebelum Lebaran,” tegasnya.

Disebutkan, dana tunjangan profesi guru yang disediakan oleh pemerintah adalah sebesar sebesar Rp 10,99 triliun, di mana tunjangan ini akan dibayarkan melalui pemerintah kabupaten/kota. (cha/jpnn)

JAKARTA -- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menegaskan, jika terjadi keterlambatan pencairan dana tunjangan profesi guru di kabupaten/kota


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News