Ketentuan Kekuasaan Kehakiman di UUD 1945 Perlu Aturan Pelengkap

Ketentuan Kekuasaan Kehakiman di UUD 1945 Perlu Aturan Pelengkap
Foto: MPR

Mengenai Komisi Yudisial (KY), hampir seluruh narasumber dan pembahas menyatakan, lembaga pengawas peradilan itu belum memiliki kewenangan yang cukup kuat. Karenanya, kewenangan KY perlu diperkuat  lagi.

Misalnya, konstitusi harus secara tegas mengatur kewenangan pengawasan KY agar meliputi juga hakim konstitusi, tidak semata hakim agung. Selain itu, diusulkan pula agar KY memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan hakim agung dan hakim konstitusi.

Jika kondisi KY seperti saat ini, maka eksistensi lembaga itu dinilai mubazir. Artinya, lebih baik KY dibubarkan saja.

Sedangkan Rektor Universitas Dr. Soetomo, Dr. Bachrul Amiq, SH., MH dalam sambutannya mengatakan, meski kekuasaan kehakiman pasca-amandemen UUD 1945 sudah dikelola dalam satu atap di Mahkamah Agung (MA), namun masih terjadi banyak persoalan yang membuat lembaga-lembaga penegak keadilan memperoleh penilaian negatif dari masyarakat. Amiq menegaskan, kekuasaan kehakiman belum bebas dari persoalan korupsi.

“Padahal ini tidak boleh terjadi karena di lembaga-lembaga ini orang mencari keadilan,” katanya.

Ketua Lembaga Pengkajian MPR Rully Chairul Azwar juga menyinggung kekuasaan kehakiman dalam UUD NRI Tahun 1945 sebagai salah satu topik bahasan. Menurutnya, Lembaga Pengkajian  MPR menangkap aspirasi masyarakat bahwa lembaga-lembaga penyelenggara kekuasaan kehakiman seperti MA dan MK belum menjalankan fungsinya sesuai dengan ideal yang diharapkan dalam UUD NRI Tahun 1945. Demikian juga dengan Komisi Yudisial yang bertugas menjaga integritas lembaga-lembaga kehakiman belum mampu menjalankan kewenangannya secara maksimal.(adv/jpnn)

SURABAYA - Ketentuan tentang kekuasaan kehakiman yang tertuang dalam Bab IX Pasal 24, 24A, 24B dan 24C Undang-Undang Dasar (UUD) RI Tahun 1945 hasil


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News