Ketentuan soal Rombel di Permendikbud 51 Mestinya Juga Direvisi

Ketentuan soal Rombel di Permendikbud 51 Mestinya Juga Direvisi
Mendikbud Muhadjir Effendy. Foto: Humas Kemendikbud

Ferdiansyah menyerahkan kepada Kemendikbud untuk membuat formulasi sanksi yang dapat berjalan efektif tanpa mengorbankan siswa maupun sekolah.

Selain revisi tentang bentuk sanksi, kata dia, sebenarnya ada klausul lain yang seharusnya diubah.

’’Yakni, aturan tentang rombongan belajar (rombel, Red),’’ tutur Ferdiansyah. Menurut dia, ketentuan terkait rombel dalam Permendikbud PPDB masih sangat kaku.

BACA JUGA: Mendikbud Minta SNMPTN Disesuaikan PPDB Sistem Zonasi

Dia mengatakan, adanya kelebihan satu sampai lima peserta didik tidak perlu dilempar ke sekolah lain dengan alasan rombel tidak cukup. Sebagai gantinya, sekolah cukup menambah bangku dan kursi di kelas atau rombel yang ada. Sekolah tidak perlu membuat rombel baru. Siswa juga tidak perlu terlempar ke sekolah lain. (wan/han/c10/fal)


Revisi Permendikbud 51 Tahun 2018 tentang PPDB tidak hanya mengubah ketentuan kuota jalur prestasi, tapi juga menghapus sanksi pemotongan dan BOS.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News