Ketentuan Terbaru Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai Segera Diberlakukan, Simak Baik-Baik!
Untuk itu, Nirwala menekankan agar ketentuan-ketentuan tersebut harus benar-benar dipahami, karena masing-masing ketentuannya dapat berlaku secara umum atau berlaku khusus kepada pihak-pihak tertentu saja.
“Jadi ada beberapa ketentuan yang akan berlaku secara umum, namun ada beberapa ketentuan yang akan berlaku khusus untuk importir atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) berstatus Authorized Economic Operator (AEO) dan Mitra Utama (Mita), atau importir dengan status non-AEO/Mita," ungkapnya.
Untuk penjelasan yang lebih rinci, Nirwala menyampaikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 dapat diakses melalui tautan https://s.id/PMK-190-2022.
Peraturan ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang jelas dan mampu mengoptimalkan pelayanan impor untuk dipakai sehingga berdampak positif terhadap percepatan arus impor.
Nirwala menambahkan bagi masyarakat, khususnya para pelaku impor, jika masih ada hal yang kurang jelas terkait ketentuan ini, dapat langsung menghubungi Contact Center Bravo Bea Cukai di 1500225 dan email info@customs.go.id.
"Atau melalui media sosial fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, twitter @BeaCukaiRI, twitter @BravoBeaCukai, atau instagram @BeaCukaiRI,” pungkas Nirwala. (mrk/jpnn)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 yang mengatur tentang pengeluaran barang impor untuk dipakai segera diberlakukan, simak baik-baik dan pahami!
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- APTIKNAS Perkuat Kolaborasi Digital Asia-Oseania Lewat ASOCIO Digital & AI Summit 2026
- Sinergi Bea Cukai & Bareskrim Polri Berbuah Manis, Sita 5 Kg Sabu-Sabu dari 3 Tersangka
- Pelindo Dorong Integrasi Infrastruktur untuk Perkuat Pertumbuhan Ekonomi
- Doulos Hope Singah di Jakarta, Bea Cukai Dukung Kelancaran Impor Buku
- Bea Cukai Musnahkan 9,1 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp13,61 Miliar
- 1,79 Juta Batang Rokok Ilegal Gagal Beredar di Lampung Berkat Sinergi Bea Cukai-Polri
JPNN.com




