Keterangan Antasari Bisa Bantu KPK Tingkatkan ke Penyidikan
Sabtu, 11 Agustus 2012 – 04:05 WIB
JAKARTA - Anggota Tim Pengawas Kasus Century DPR, Bambang Soesatyo menegaskan keterangan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar harusnya memerkuat tindakan KPK untuk menaikkan kasus mega skandal Bailout Bank Century Rp 6,7 Triliun ke tingkat penyidikan. "Itulah rentetan proses hukum pidana yang harus dilakukan KPK. Tapi saat itu, Chandra Hamzah berkeras bahwa KPK belum menemukan adanya "niat" atau men rea). Sehingga KPK belum bisa meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan," kata Bambang, Sabtu (11/8).
Bambang lantas menjelaskan tentang perdebatan Gayus Lumbun, mantan Wakil Ketua Pansus Kasus Century DPR, yang sekarang menjabat Hakim Agung dengan mantan pimpinan KPK Chandra Hamzah, dalam rapat gabungan Timwas Century 21 September 2011.
Menurut Bambang, ketika itu Gayus menyampaikan bahwa kasus Bailout Century harus segera ditingkatkan ke penyidikan karena sudah memenuhi konsep penal policy. Yaitu, adanya perbuatan melawan hukum (actus rius), pertanggungan jawab pidana karena adanya niat (mens rea), sanksi (punishment) dan perlakuan (treadment).
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Tim Pengawas Kasus Century DPR, Bambang Soesatyo menegaskan keterangan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua
- Pemerintah Putuskan HAP Jagung Naik Menjadi Rp 5.000
- Aktivis 98 Sebut Presiden Jokowi Mengkhianati Cita-Cita yang Diperjuangkan Reformasi
- Enam Kapal Perang Disiapkan Untuk Operasi Trisila di Papua & Maluku