Keterangan Saksi Prabowo-Hatta Kurang Meyakinkan

Keterangan Saksi Prabowo-Hatta Kurang Meyakinkan
Keterangan Saksi Prabowo-Hatta Kurang Meyakinkan

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah dua kali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden yang digugat pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Tercatat, beberapa kasus mulai dibahas. Antara lain dugaan pelanggaran di Provinsi Jawa Timur. Saksi mulai diminta keterangannya untuk menguatkan dalil pelanggaran terstruktur, sistemis dan masif (TSM) yang dilakukan KPU di Jawa Timur.

Tapi sejauh ini menurut Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, penjelasan para saksi yang dihadirkan pemohon terasa belum cukup memuaskan dan meyakinkan. Baik tentang adanya dugaan penggelembungan suara, pemilih yang tak berhak ikut mencoblos, atau pengarahan dari misalnya pejabat negara.

"Saksi-saksi terlihat seperti tidak memiliki data-data yang kuat. Selain jumlah kasusnya yang relatif kecil, kenyataannya modus dan bukti-bukti atas tuduhan itu juga tidak terlalu meyakinkan," katanya di Jakarta, Sabtu (9/8).

Ray mencontohkan seperti bukti kliping koran, sangat jauh dari memadai. Belum lagi data saksi yang bertumpuk di provinsi tak ditunjang dengan memadainya data-data di tingkat bawah. Selain itu jumlahnya juga tidak spadan untuk masuk kategori TSM.

"Sayang, perdebatan yang diharapkan akan membuka berbagai modus kecurangan pemilu dan pilpres nampaknya tak sepenuhnya akan menuai harapan," katanya.

Padahal masyarakat menurut Ray, berharap sidang gugatan Prabowo-Hatta dapat memberi pembuktian betapa masih banyak persoalan tehnis pemilu atau pilpres yang tengah dihadapi. Meski begitu lanjutnya, masih ada harapan asal pemohon sengketa benar-benar menjadikan sidang MK sebagai wadah pembuktian kebenaran.

"Ini penting agar citra pasangan nomor 1 ini tidak makin melorot di mata masyarakat. Selain itu untuk menjaga agar seluruh tahapan pilpres dapat menjadi bagian penting dari pendidikan masyarakat," katannya.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah dua kali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden yang digugat pasangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News