Ketiga Pemuda Ini sudah Ditangkap Polisi, Mereka Kerap Meresahkan Warga
jpnn.com, RENGAT - Polisi berhasil menangkap tiga pengedar narkoba dengan barang bukti sebanyak puluhan gram sabu-sabu di Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, pada Kamis (17/2).
Ketiga pengedar sabu-sabu yang ditangkap pada waktu dan tempat berbeda tersebut adalah JMR alias Jum (27), IWN alias Isan (27), serta SH alias Diki (34) yang merupakan warga Kepayang Sari.
"Mereka kini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," kata PS Kasubsi Penmas Aipda Misrandi Rengat, Sabtu (19/2).
Dia menyebutkan, dari tangan Jum dan Isan, diamankan satu paket sabu-sabu dengan berat 10,25 gram.
Sementara dari Diki, ditemukan bungkus plastik klip berisi barang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 69,92 gram.
"Dari pengakuan Jum dan Isan, sabu-sabu itu berasal dari SH alias Diki, teman sekampung mereka yang tinggal di Desa Titian Resak, Belilas," ujarnya.
Untuk mengungkap kasus ini, katanya, penyidik akan menggali informasi lebih lanjut.
Untuk itu, penting kerja sama yang baik dari semua pihak, dan peran aktif masyarakat memberikan informasi jika ada dugaan kasus peredaran gelap narkotika.(antara/jpnn)
Polisi berhasil menangkap tiga pengedar narkoba dengan barang bukti sebanyak puluhan gram sabu-sabu di Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, pada Kamis (17/2).
Redaktur & Reporter : Budi
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Dimas Tewas di Sel Polsek Bukit Raya, 5 Orang Jadi Tersangka
- Pesan Penting Kemendagri dalam Musrenbang Riau 2024
- Tokoh-Tokoh Riau Daftar Jadi Cagub PDIP: Ada Mantan Gubernur hingga Eks Koruptor
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- GIGI Hingga Virgoun Siap Meriahkan Gebyar Gernas BBI BBWI 2024 di Riau