Seorang Wanita Ketahuan Berbuat Terlarang di Kamar, Tak Berkutik saat Dijemput Polisi

Seorang Wanita Ketahuan Berbuat Terlarang di Kamar, Tak Berkutik saat Dijemput Polisi
Polisi tangkap wanita di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara yang berdalih mengedarkan sabu-sabu milik suaminya, Jumat (18/2/2022). Foto: ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Sultra

jpnn.com, KENDARI - Seorang wanita di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, berinisial H, 35, ditangkap polisi karena ketahuan berbuat terlarang pada Rabu (16/2).

Polisi juga menyita sebanyak 17 paket sabu-sabu dengan berat 10,32 gram dari wanita tersebut. H berdalih barang terlarang tersebut milik suaminya.

Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan tersangka ditangkap di Jalan Poros Kendari-Konut, Desa Tondowatu, Kecamatan Motui, Konawe Utara berikut barang bukti.

Kepada polisi, tersangka mengatakan sabu-sabu tersebut merupakan titipan suaminya.

Ia mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan tersangka saat berada dalam rumahnya.

"Pada saat itu tim opsnal melakukan upaya paksa dengan tangkap tangan terhadap tersangka di dalam kamar yang ditempati tersangka H di Desa Tondowatu," ujar dia.

Eka menjelaskan tersangka H mengakui bahwa menyimpan sebanyak 17 paket sabu-sabu dengan berat bruto 10,32 gram yang disimpan di dalam kamar tersangka.

Dari penggeledahan kamar tersangka, polisi juga mengamankan 500 plastik klip kosong, satu unit timbangan digital hitam, dua lembar uang tunai Rp 200 ribu, sebuah sendok sabu-sabu yang terbuat dari pipet ujungnya dibuat runcing, dan satu unit telepon genggam.

Seorang wanita di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, berinisial H, 35, ditangkap polisi karena ketahuan berbuat terlarang pada Rabu (16/2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News