Ketika Petani Memilih Terjun ke Lembah Hitam
Kamis, 27 April 2017 – 22:59 WIB

Roy dan Rudiansyah (baju merah). Foto: Radar Banjarmasin/JPNN
jpnn.com, BARITO KUALA - Penghasilan dari profesi sebagai petani ternyata tak membuat Rudiansyah (55) bersyukur.
Warga Desa Anjir Lama RT 16, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Batola itu nekat menjadi pengedar narkoba.
Akibatnya, dia harus menghuni penjara setelah ditangkap jajaran Polsek Tambang Ulang wilayah hukum Polres Tala, Rabu (26/4).
Semuanya bermula dari penangkapan terhadap M Roy (42).
Warga Anjir Kota, Kabupaten Batola itu membawa 20 ribu butir carnophen yang siap diedarkan untuk wilayah Kecamatan Tambang Ulang.
Namun, dia ditangkap petugas sebelum sempat mengedarkan barang haram itu.
Baca Juga:
Di hadapan petugas, Roy mengaku mendapatkan barang haram itu dari Rudiansyah.
Petugas langsung bergerak menangkap Rudiansyah.
Penghasilan dari profesi sebagai petani ternyata tak membuat Rudiansyah (55) bersyukur.
BERITA TERKAIT
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN