Ketimbang Demonstrasi, Mahasiswa Diajak Tempuh Jalur MK
jpnn.com, JAKARTA - Upaya pemerintah dan DPR RI merevisi sejumlah undang-undang menimbulkan gejolak di masyarakat. Elemen mahasiswa melakukan aksi penyampaian pendapat di depan gedung parlemen, Jakarta Pusat.
Gerakan Mahasiswa Peduli Bangsa mengajak elemen mahasiswa lainnya menempuh jalur konstitusi menyikapi adanya revisi sejumlah undang-undang.
Salah satunya yaitu uji materi terhadap hasil revisi undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang kita lakukan adalah judisial review karena undang-undang ini dibentuk dengan jalur konstitusi," kata Abraham, perwakilan Gerakan Mahasiswa Peduli Bangsa, di sesi diskusi di Jakarta Pusat, Jumat (27/9).
Sebelum mengajukan uji materi atau judisial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), kata dia, bisa digelar diskusi akademik.
"Mari kita bergerak untuk mengkritisi ataupun membuat poin-poin yang mungkin itu merugikan mari kita uji di MK," ujarnya.
Adapun melihat perkembangan gerakan mahasiswa dan pelajar belakangan ini, pihaknya mendukung gerakan mahasiswa sebagai bentuk aspirasi dan penyampaian pendapat yang demokratis dan diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Dia menegaskan, gerakan mahasiswa dan pelajar itu tidak memiliki tendensi apa pun dalam mendelegitimasi hasil Pemilu 2019.
Mahasiswa diminta menggelar diskusi akademik sebelum mengajukan judicial review terhadap UU KPK.
- Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Ajak Rakyat Indonesia Menjaga Harmonisasi Usai Pemilu
- Ikuti Arahan Prabowo Subianto, Relawan Batal Gelar Aksi Damai di Depan MK Hari Ini
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Amicus Curiae Megawati ke MK Bisa Tak Diterima, Ini Penyebabnya
- Komentar Terbaru Gibran Soal Gugatan Hasil Pilpres di MK
- Dhifla Wiyani Sebut Permohonan Paslon 01 dan 03 Harus Ditolak MK, Ini Alasannya