Ketok RUU TPKS, Ruang Paripurna DPR Bergemuruh, Mbak Puan Tampak Terharu, Menyeka Air Mata
Selasa, 12 April 2022 – 14:01 WIB
"Ini juga hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan bagi kemajuan bangsa kita, karena ini adalah hasil kerja sama bersama, sekaligus komitmen bersama kita melawan kekerasan seksual," kata Puan tampak terharu seraya meyeka air matanya.
Dia juga berharap implementasi dari UU TPKS bisa mengatasi kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia.
"Perempuan indonesia harus tetap dan selalu semangat, merdeka," lanjutnya.
Ucapan Puan itu disambut tepuk tangan oleh perwakilan masyarakat yang hadir di balkon ruang rapat paripurna yang terletak di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.
BERITA TERKAIT
- Ramai-Ramai Tolak RUU Penyiaran: Makin Dilarang, Makin Berkarya
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- PDIP Tolak Revisi UU Kementerian Negara, PAN Mengingatkan: Ada Mekanisme
- DPR RI Bakal Menyelesaikan 43 RUU yang Masih Dibahas di Tingkat I
- Bang Ace Soroti Penggerudukan Doa Rosario, Ibadah Tidak Boleh Dihalangi
- Istana Bicara Soal Pembentukan Pansel KPK, Begini