Ketua Bawaslu: Komisioner KPU tak Punya Intelektual Hukum
Jumat, 22 Maret 2013 – 12:13 WIB

Pihak penuntut memaparkan pelanggaran oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik di ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (22/3). Sidang yang dipimpin Jimly Asshiddiqie tersebut mendengarkan aduan dari tujuh pihak terhadap Ketua dan anggota KPU. FOTO : ADE SINUHAJI / JPNN
"Padahal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 sudah beri aturan tegas para pihak bisa ajukan gugatan ke PTTUN. Namun dalam dalam menolak mereka hanya mengirimkan surat. Ini tidak memiliki dasar hukum," tegasnya.
Karena itu komisioner KPU menurut Muhammad, patut diduga melanggar azas kepastian hukum. "Para teradu harus bertanggungjawab. Kami mohon DKPP meyatakan para teradu untuk seluruhnya melanggar Pasal 1 Ayat 3 UUD45, Peraturan Bersama KPU Bawaslu dan DKPP," katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, menilai Komisioner KPU Ida Budhiati, telah mengeluarkan pernyataan provokatif dan benar-benar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Fathi Nilai Kebijakan Ekonomi Trump Ancaman Serius, Pemerintah Perlu Strategi Baru
- Mutasi Letjen Kunto Bikin Heboh, Legislator Yakin TNI Independen
- Pengamat Sebut Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Preseden Buruk Bagi Demokrasi
- Martin Manurung: Presiden dan DPR Sepemikiran Tuntaskan RUU PPRT
- Robert Kardinal Sebut Masyarakat Papua Kecewa dengan Pelaksanaan Pemekaran
- Kontroversi Mutasi Letjen Kunto, Pengamat Militer Bicara Matahari Kembar