Ketua dan Tiga Anggota KPU Nisel Dipecat

Ketua dan Tiga Anggota KPU Nisel Dipecat
Ketua dan Tiga Anggota KPU Nisel Dipecat

“Dalam pelaksanaan PSU, juga terjadi pembiaran anak-anak yang melakukan hak pilih dan tidak disediakan bilik untuk pemilih melakukan hak pilih. Sehingga PSU semakin tidak terkendali, karena tidak ada sosialisasi yang baik dilakukan oleh teradu,” katanya.

Pengadu juga menyatakan KPU Nias Selatan tidak melaksanakan seluruh rekomendasi Panwaslu Kabupaten Nias Selatan untuk melaksanakan PSU dan penghitungan suara ulang di seluruh Kabupaten Nias Selatan.

“Berdasarkan keterangan para pihak, saksi, bukti dan dokumen yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat pelaksanaan pemilu di Nisel telah sedemikian rupa mengalami kekacauan yang menghancurkan kepercayaan dan mendegradasi legitimasi pemilu sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menyatakan pilihannya secara langsung umum bebas rahasia dan jujur serta adil,” ujar Nur Hidayat.

Menurut Nur Hidayat, DKPP menilai para teradu sesuai ketentuan perundang-undangan merupakan pemegang ‘rentang kendali’ pemilu di Nias Selatan, telah gagal melaksanakan pemilu yang demokratis, terpercaya dan sesuai asas-asas pemilu yang ditetapkan UU nomor 8 tahun 2012 dan nomor 15 tahun 2011.

“Para teradu tidak tulus menjaga suara rakyat menjadi kebenaran yang sesungguhnya, tetapi membiarkan pelbagai tindakan kecurangan  yang sistematis dan masif, baik berupa pencoblosan sebelum tanggal 9 April 2014, terjadinya pencoblosan ganda dan upaya-upaya menunda-nunda pelaksanaan rekomendasi Panwaslu dan mengabaikan rekomendasi Bawaslu dengan alasan kehabisan waktu. Dengan demikian para teradu terbukti telah melakukan tindakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” katanya. (gir/jpnn)


JAKARTA – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Nur Hidayat Sardini, menegaskan, hasil persidangan dugaan pelanggaran kode


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News