Ketua dan Wakil Ketua PN yang Minta THR Akhirnya Dimutasi ke Daerah Ini

Ketua dan Wakil Ketua PN yang Minta THR Akhirnya Dimutasi ke Daerah Ini
Y. Erstanto Windiolelono dan Indarto. Foto: pn-tembilahan.go.id

Pemberlakuan sanksi tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang melanggar harus ditindak. Baik hakim, panitera maupun sekretaris.

Farid mengatakan, langkah yang dilakukan MA itu diharapkan menjadi model dalam menyelesaikan masalah  dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pejabat pengadilan.

“Demi menjaga kehormatan lembaga peradilan,” jelas dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara itu. (lum/ray/jpg)

TEMBILAHAN - Mahkamah Agung (MA) akhirnya resmi mencopot Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Y Erstanto Windioleleno SH, MH dan wakilnya M Indarto.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News