Ketua dan Wakil Ketua PN yang Minta THR Akhirnya Dimutasi ke Daerah Ini
Kamis, 30 Juni 2016 – 03:15 WIB

Y. Erstanto Windiolelono dan Indarto. Foto: pn-tembilahan.go.id
Pemberlakuan sanksi tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang melanggar harus ditindak. Baik hakim, panitera maupun sekretaris.
Farid mengatakan, langkah yang dilakukan MA itu diharapkan menjadi model dalam menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pejabat pengadilan.
“Demi menjaga kehormatan lembaga peradilan,” jelas dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara itu. (lum/ray/jpg)
TEMBILAHAN - Mahkamah Agung (MA) akhirnya resmi mencopot Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Y Erstanto Windioleleno SH, MH dan wakilnya M Indarto.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 476 Karyawan Terbaik IWIP Menerima Penghargaan di Momen Hari Buruh
- Rote Hospiltality Academy Hadirkan Pendidikan Pariwisata Gratis di NTT
- 5.746 Jemaah Haji Asal Jawa Barat Berangkat via 2 Embarkasi
- 3 Wanita Ditangkap terkait Narkoba, Ada yang Simpan Sabu-Sabu Dalam Kemaluan, Alamak
- Truk Tabrak Minibus dan Rumah di Purworejo, 11 Meninggal
- Memalak Sopir Truk di Lintas Riau-Sumut, 3 Preman Diamankan Polisi