Ketua dan Wakil Ketua PN yang Minta THR Akhirnya Dimutasi ke Daerah Ini

Ketua dan Wakil Ketua PN yang Minta THR Akhirnya Dimutasi ke Daerah Ini
Y. Erstanto Windiolelono dan Indarto. Foto: pn-tembilahan.go.id

Sedangkan Wakil Ketua PN Tembilahan dijabat oleh Ridwan Sundariawan yang sebelumnya adalah hakim PN Kabupaten Kediri.
Berikut Isi Surat Permintaan THR ke Pengusaha yang berujung pencopotan Ketua PN Tembilahan dan wakilnya:

Bahwa sehubungan dengan dekatnya hari raya Idul Fitri 1437 H tahun 2016, kami selaku pimpinan akan mengadakan pemberian bingkisan dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Karyawan/Karyawati Pengadilan Negeri Tembilahan.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mengharapkan bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara Pimpinan Perusahaan demi terlaksananya kegiatan dimaksud, mengingat kegiatan tersebut akan terlaksana dengan baik serta sukses apabila adanya bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara.

Demikian untuk dapat dipertimbangkan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Surat ini diteken dan distempel basah oleh Ketua PN Tembilahan Y Erstanto Windioleleno, SH, MH. Di bawah tanda tangan lengkap dengan nomor induk pegawai (NIP) 19731022 199903 1004.

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) memberikan apresiasi terhadap tindakan cepat yang dilakukan MA dengan memberikan sanksi kepada ketua PN yang melakukan pelanggara. Respons cepat seperti itu yang diharapkan publik.

“Bukan pembiaran yang cenderung permisif,” kata Jubir KY Farid Wajdi.

Dia berharap kedepannya MA lebih responsif terhadap persoalan yang ada. Yaitu dengan melakukan pembinaan yang melekat. Dan tetap memberikan sanksi bagi siapa saja yang melanggar.

TEMBILAHAN - Mahkamah Agung (MA) akhirnya resmi mencopot Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Y Erstanto Windioleleno SH, MH dan wakilnya M Indarto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News