Ketua Dewas KPK Akui Jabatannya Aneh
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyadari keberadaan jabatannya di lembaga antirasuah itu cukup aneh. Namun, Tumpak mengharapkan jajaran KPK menerima kehadiran mereka.
“Saya tahu ini pelik kehadiran Dewas KPK. Tetapi sudah ya, sudah disahkan,” kata Tumpak di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12).
Tumpak meminta semua pihak tidak lagi mempersoalkan jabatan Dewas KPK. Dia berharap kehadiran Dewas KPK bisa diterima, agar ke depannya pemberantasan korupsi bisa berjalan dengan baik.
Sebab, kehadiran Dewas diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
“Mari sama-sama laksanakan dengan baik. Kalaupun ada kekurangan di sana dan di sini, mungkin secara perlahan-lahan kami dapat sempurnakan kembali,” kata dia.
Oleh karena itu, Tumpak meminta restu kepada semua pihak, khususnya pegawai KPK. Mantan komisioner KPK ini berjani akan bersinergi dengan aparat penegak hukum lain untuk memberangus praktik rasuah.
“Kami akan sangat mendukung dan meluruskan kepastian hukum dalam penindakan yang dilakukan oleh KPK itu amanah UU,” tandas dia. (tan/jpnn)
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyadari keberadaan jabatannya di lembaga antirasuah itu cukup aneh.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen