Dewas KPK Dapat Arahan dari Jokowi dalam Pertemuan Tertutup

Dewas KPK Dapat Arahan dari Jokowi dalam Pertemuan Tertutup
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi memberikan sejumlah arahan kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dalam pertemuan tertutup, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (20/12).

Menurut Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean, arahan dari kepala negara untuk mereka saat pertemuan tertutup itu, hanya bersifat umum saja.

"Arahan khusus tidak ada, secara umum iya. Kami harus melakukan penegakan pemberantasan korupsi. Khusus kami Dewan Pengawas akan memberikan fundamen yang kuat untuk pimpinan KPK bisa melaksanakan secara baik menjamin kepastian hukum," kata Tumpak.

Mantan Plt Ketua KPK (ketika menggantikan Antasari Azhar) itu menyebutkan, UU Nomor 19 Tahun 2019 telah mengatur tugas Dewas, yakni di Pasal 37. Pertama, mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Tugas kedua, menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK. Kemudian menerima laporan kalau ada dugaan pimpinan atau pegawai yang melanggar kode etik.

"Empat, melakukan persidangan terhadap orang yang melakukan dugaan adanya pelanggaran undang-undang atau pelanggaran kode etik tadi," kata Tumpak.

Berikutnya, memberikan persetujuan atau tidak atas penyadapan dan penggeledahan dan penyitaan. Terakhir, mengevaluasi kinerja KPK selama satu tahun dan melaporkannya ke presiden, DPR dan BPK.

Tumpak juga kembali menegaskan bahwa Dewas KPK hanya bertugas melakukan pengawasan terkait apa yang dikerjakan oleh lembaga yang kini dipimpin Firli Bahuri itu.

Tumpak menegaskan bahwa Dewas KPK hanya bertugas melakukan pengawasan terkait yang dikerjakan oleh lembaga yang kini dipimpin Firli Bahuri itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News