Ketua DPD: Pekerja Digital Harus Dapat Perlindungan & Kepastian Hukum

Ketua DPD: Pekerja Digital Harus Dapat Perlindungan & Kepastian Hukum
Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Tim DPD

Di Indonesia, kontribusi ekonomi digital diproyeksikan bisa tumbuh hingga 18 persen pada 2030, dibandingkan 4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2020.

Pernyataan senada tentang rentannya perlindungan terhadap pekerja di sektor digital juga dirilis secara resmi oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO), dengan menyajikan data banyaknya PHK di sektor ini di beberapa negara. (*/jpnn)

LaNyaal bilang posisi pekerja digital dalam industrial sangat lemah, karena rentan kehilangan pekerjaan.


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News