Ketua DPD RI Sampaikan Dukungan untuk PPHN di Sidang Bersama

Ketua DPD RI Sampaikan Dukungan untuk PPHN di Sidang Bersama
Ketua DPD RI bersama Ketua MPR RI dan Ketua DPR RI menyambut kedatangan Presiden dan Wakil Presiden RI di Gedung Nusantara, Kompleks Gedung Parlemen, Senin, 16 Agustus 2021. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Agenda perubahan konstitusi sebagai bagian dari kesiapan Indonesia memasuki era baru pasca-hantaman pandemi Covid-19, turut dibahas dalam Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI.

Oleh karena itu, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat memimpin Sidang Bersama, menyatakan pentingnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam Konstitusi Indonesia.

Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/8/2021).

Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin hadir langsung dalam acara yang digelar fisik dan virtual ini.

Menurut LaNyalla, krisis global yang dipicu Pandemi Covid-19 telah melahirkan peluang-peluang baru, imajinasi-imajinasi baru, dan pemikiran-pemikiran baru, untuk membangun kehidupan baru yang dibayangkan bisa menghindari terjadinya krisis serupa di masa depan.

“Setiap krisis besar biasanya melahirkan Revolusi Pemikiran untuk menjawab perubahan. Dan setiap negara yang memasuki transisi menuju era baru, sering ditandai dengan Perubahan Konstitusi. Seperti dilakukan Indonesia di tahun 1999 hingga 2002 silam. Ketika Indonesia menuju sistem politik yang diharapkan lebih demokratis,” katanya.

LaNyalla mengingatkan, sudah 19 tahun sejak Amandemen Konstitusi dilakukan. Menurutnya, saat ini Indonesia akan memasuki era baru pasca Pandemi Covid-19, yang diikuti dengan era Dis-ruptif di hampir semua lini.

“Dunia dengan tatanan baru perlu dijawab dengan kesiapan kita secara fundamental. Dengan menentukan arah kemandirian dan kedaulatan bangsa, sebagai bagian kesiapan kita menyongsong perubahan global dan tata dunia baru,” ucap LaNyalla.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat memimpin Sidang Bersama, menyatakan pentingnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam Konstitusi Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News