Ketua DPR Dorong Bupati Butur 'Diacengfikrikan'
Kamis, 21 Februari 2013 – 23:57 WIB
Marzuki mengatakan perlu dicarikan solusi bagi para kepala daerah yang melanggar UU karena jika tidak akan banyak masalah sepreti ini dan indonesia bisa pecah karenanya. ”Dulu Pemerintah Pusat pernah ingin membatasi dengan sebuah aturan, tapi hal ini dibatalkan oleh MK. Jadi memang ada masalah dengan UUD kita dan perlu diamandemen.Kalau hal-hal seperti ini dibiarkan maka Indonesia bisa pecah,” tegasnya.
Koordinator Forum Masyarakat Pembela UU Kabupaten Buton Utara Ikhwan Karmawan menegaskan pelanggaran UU yang dilakukan Ridwan adalah melakukan pembangunan kantor-kantor pemerintahan di Ereke. Padahal, berdasarkan UU Pembentukan Butur, ibu kotanya adalah Buranga, bukan Ereke.
Kondisi ini menurutnya sudah memicu konflik horizontal antara anggota masyarakat dan kalau terus dibiarkan maka kemungkian terjadi lagi konflik horizontal sangat besar. “Bupati ini melakukan segala cara memindahkan ibu kota kabupaten dari Buranga Kecamatan Bonegunu ke Ereke Kecamatan Kulisusu. Alasannya karena bupati berasal dari Kecamata Ereke dan dia banyak di pilih warga saat Pemilukada. tegasnya.
Dijelaskan pula Ikhwan, selain membangun kantor pemerintahan Ridwan juga mengajukan judicial review UU Pemekaran ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun kata dia, pengajuan ini sia-sia karena MK menolak.
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mendorong DPRD Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk memakzulkan Bupati Butur Muh Ridwan
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Riau 2 Mei 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam