Ketua DPR Dorong Bupati Butur 'Diacengfikrikan'
Kamis, 21 Februari 2013 – 23:57 WIB
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mendorong DPRD Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk memakzulkan Bupati Butur Muh Ridwan Zakariah. Menurutnya, pemindahan ibu kota dari Buranga ke Ereke jelas melangggar Undang-Undang No 14 tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Butur. "Seperti kasus Aceng Fikri saja mekanismenya. Kita di tingkat Pusat tidak bisa berbuat apa-apa. Para kepala daerah memang sudah menjadi raja-raja kecil yang bisa berbuat seenaknya termasuk melanggar UU,” jelasnya.
“Jelas ada pelanggaran kalau bupati tidak mematuhi UU. Bupati ini bisa dilengserkan karena hal ini. Tapi pelengserannya harus melalui rapat paripurna DPRD. DPRD nyatakan ada pelanggaran,kemudian diajukan ke Mahkamah Agung dan jika MA berpendapat ada pelanggaran, maka DPRD bersidang kembali untuk memakzulkan dan kemudian dilanjutkan dengan mengirimkan salinan putusan paripurna itu kepada presiden untuk mencopot bupati itu. Saya hanya tahu itu saja solusinya,” ujar Marzuki kepada wartawan usai menerima Forum Masyarakat Pembela UU Kabupaten Buton Utara, di Gedung DPR,Jakarta, Kamis (21/2).
Mantan Sekjen DPP Partai Demokrat itu mengatakan di era otonomi daerah, DPR dan Pemerintah Pusat tidak bisa mengintervensi meski Ridwan melakukan pelanggaran UU. Tapi hal itu bisa dilakukan jika mekanisme seperti Mantan Bupati Garut, Aceng Fikri yang dianggap telah melakukan perbuatan tercela.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mendorong DPRD Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk memakzulkan Bupati Butur Muh Ridwan
BERITA TERKAIT
- 350 Rumah di Badau Perbatasan RI-Malaysia Terdampak Banjir
- Penumpang Terjatuh dari KMP Reinna, Tim SAR Gabungan Bergerak
- Kakek Pencari Batu Tenggelam di Sungai Lematang Lahat
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser
- Banjir Jakarta Hari Ini, 5 RT di Jaksel Terendam