Ketua DPR Dorong Pemerintah Lahirkan Kebijakan Guru Honorer

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo menyambut sikap baik sikap pemerintah terkait ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Bambang, hal ini mengingat salah satu jalan keluar untuk memenuhi formasi kebutuhan pegawai di kementerian atau lembaga adalah dengan cara menerima pegawai honorer atau Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri (PPNPN) untuk menjadi PPPK sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Saya berharap agar gagasan baru yang baik dari pemerintah terkait PP tersebut bisa memenuhi tuntutan para pegawai honorer dan PPNPN,” kata Bambang, Kamis (6/12).
Karena itu, legislator Partai Golongan Karya (Golkar) yang karib disapa Bamsoet, itu mendorong pemerintah untuk dapat juga melahirkan paket kebijakan kepada guru honorer.
“Terutama kepada guru honorer yang telah mengabdi selama lebih dari 10 tahun agar bisa diberikan kemudahan dalam mengikuti seleksi PPPK,” ungkapnya.
Lebih lanjut Bamsoet juga mendorong seluruh guru honorer dan PPNPN untuk dapat mengikuti ketentuan dan syarat yang berlaku dalam proses seleksi PPPK. (boy/jpnn)
Terutama kepada guru honorer yang telah mengabdi selama lebih dari 10 tahun agar bisa diberikan kemudahan dalam mengikuti seleksi PPPK.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK
- Penyebab Utama Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening