Ketua DPR Jelaskan Latar Belakang Lahirnya UU MD3

Ketua DPR Jelaskan Latar Belakang Lahirnya UU MD3
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menerima Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) di ruang tamu pimpinan DPR RI, Selasa (06/3/2018). Foto: Humas DPR for JPNN.com

"Aparat hukum kita, mulai dari BNN, Polisi, TNI, dibantu Bea Cukai dan Imigrasi sudah satu barisan kompak mencegah masuknya Narkoba ke Indonesia. Buktinya dalam beberapa pekan ini kita berhasil menggagalkan setidaknya 5 ton Narkoba. Ini capaian dan prestasi yang luar biasa bagi penegak hukum," terang Bamsoet.

Sebagai salah satu wujud keseriusan DPR dalam memberantas Narkoba, Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini juga mengajak pemerintah sebagai inisiator, bersama DPR RI dalam menyelesaikan Revisi UU Narkotika.

Hal tersebut juga diungkapkannya dalam pidato pembukaan masa sidang IV kemarin. Ia menegaskan sudah waktunya kita jihad melawan Narkotika.

“Kalau pemerintah lambat mengusulkan revisi UU Narkotika, DPR akan mengambil langkah untuk mengajukan revisi UU Narkotika menjadi RUU insiatif DPR," tegas Bamsoet.

Selain itu Bamsoet juga menyampaikan sikap DPR yang tegas menolak perilaku LGBT. Ia berpesan kepada IMM selaku generasi muda bangsa agar memberikan contoh positif kepada generasi muda lainnya. IMM harus menjadi penjaga generasi muda agar tidak tenggelam ke jurang kemaksiatan.

"Para pengurus dan kader di IMM saya yakin bisa memberikan contoh positif dan teladan bagi generasi muda lainnya. Generasi muda jangan hanya sibuk galau dengan masalah percintaan saja, tetapi juga harus galau terhadap kondisi bangsa. IMM harus mampu memberikan warna berarti bagi kemajuan dan masa depan bangsa," pungkasnya. (adv/jpnn)

 


Bamsoet menjelaskan, pasal dalam UU MD3 tentang pemanggilan paksa dibuat untuk memudahkan kerja DPR.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News