Ketua DPR Tolak Fatwa Golput Haram

Ketua DPR Tolak Fatwa Golput Haram
Ketua DPR Tolak Fatwa Golput Haram
Sebaliknya, Ketua MPR Hidayat Nur Wahid yang masuk dalam barisan pembela fatwa MUI justru mempersoalkan pernyataan Agung Laksono. Hidayat mengatakan, selama ini DPR juga biasa mencampurkan antara wilayah agama dengan wilayah politik.

“DPR juga membuat UU yang terkait dengan agama seperti UU tentang zakat, perbankan syariah, haji, perkawinan, dan UU Pemerintahan Aceh yang membolehkan penggunaan syariah Islam. Jadi, kalau fatwa itu tidak boleh, kenapa DPR membuat UU yang menghadirkan agama dalam politik atau melalui politik menghadirkan UU tentang agama? Di Indonesia, agama dan politik memang sudah campur sejak awal,” tandasnya.

 

Lebih lanjut Hidayat menambahkan, MUI sebenarnya sudah sangat informatif karena disebutkan dasar keluarnya fatwa tentang golput haram. “Jika menghadirkan sesuatu yang bermanfaat, masa ditolak? Adalah hal aneh jika banyak orang yang menolak fatwa ini dengan dalih bahwa MUI telah masuk ke ranah politik dan telah mencampuradukkan agama dan politik,” ulasnya.

Hidayat mengingatkan bahwa hal yang harus diingat adalah Pemilu yang merupakan hajatan nasional harus berlangsung lancer dan sukses. Semua pihak, katanya, perlu berperan menyukseskan Pemilu. “Jadi kata kunci dari fatwa itu adalah menyukseskan pemilu dengan partisipasi lebih kuat, baik dari pemilih maupun penyelenggara pemilu termasuk KPU parpol dan para caleg,” tukasnya.(ara/jpnn)

JAKARTA – Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa golongan putih (golput) pada pemilu haram terus menimbulkan kontroversi. Ketua DPR


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News