Sarjan Divonis 4,5 Tahun Penjara
Rabu, 28 Januari 2009 – 14:19 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR-RI Sarjan Tahir akhirnya divonis 4,5 tahun penjara. Keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu lebih rendah 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Selain harus mendekam dipenjara, Sarjan juga harus membayar denda Rp200 juta.
”Setelah mendengarkan seluruh keterangan saksi, bukti surat, bukti petunjuk, dan pemeriksaan terdakwa, majelis memutuskan terdakwa Sarjan Tahir divonis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa Sarjan Tahir divonis 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp200 juta,” kata ketua majelis Gusrizal SH Mhum, Rabu (28/1).
Baca Juga:
Menurut hakim, terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 12 a UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Karena dakwaan primer sudah terbukti, dakwaan subsider tak perlu dibuktikan lagi,” terang hakim. Majelis hakim juga menyebut, bila terdakwa tidak membayar denda Rp200 juta, maka ditambah hukuman kurungan badan selama 4 bulan penjara. Terdakwa tetap ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara.(gus/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR-RI Sarjan Tahir akhirnya divonis 4,5 tahun penjara. Keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gebu Minang Kirim Bantuan 9.000 Paket Sembako untuk Korban Bencana Sumbar
- Guru Besar Hukum Desak MA Beri Perhatian Khusus Perkara Sengketa Tanah
- 770 Ribu Honorer di Database BKN Bakal Tidak Terakomodasi PPPK 2024, Kasihan
- Kepala Basarnas Jakarta Ungkap Fakta Terkait Pesawat Jatuh di BSD
- Kejagung Periksa Empat Pejabat ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal