Ketua DPRA Minta Presiden Copot Pj Gubernur Aceh

Ketua DPRA Minta Presiden Copot Pj Gubernur Aceh
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Zulfadli. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Zulfadli meminta Presiden Jokowi mencopot Achmad Marzuki dari jabatannya sebagai Penjabat Gubernur Aceh.

Hal ini disampaikan Zulfadli dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (1/11/2033) berkaitan dengan lambatnya pembahasan Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (R-APBA) tahun anggaran 2024.

Pria yang akrab disapa Abang Fadli itu menyampaikan DPRA tidak bisa menerima sikap Pj Gubernur Aceh yang tidak serius dalam pembahasan APBA tahun Anggaran 2024. DPRA akan melaporkan hal tersebut kepada Menteri Dalam Negeri.

"DPRA Aceh tidak bisa menerima sikap Penjabat ubernur Aceh atas ketidakseriusannya dalam pembahasan APBA tahun 2024 dan DPRA akan melaporkan kondisi ini ke Mendagri" ujar Abang Fadli.

Dia juga meminta Presiden Jokowi untuk mencopot Achmad Marzuki dari jabatannya sebagai Pj Gubernur Aceh.

"Ketua DPRA meminta bapak Presiden Jokowi mencopot Achmad Marzuki dari Pj Gubenrnur Aceh" ujar politisi PA itu.

Ketegangan hubungan antara Pj Gubernur Aceh dengan DPRA diakibatkan oleh ketidakhadiran Pj Gubernur Aceh setelah beberapa kali diundang oleh DPRA untuk pembahasan bersama terhadap R-APBA 2024.(fri/jpnn)

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Zulfadli meminta Presiden Jokowi mencopot Achmad Marzuki dari jabatannya sebagai Penjabat Gubernur Aceh


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News