1.717 PPPK Nakes Terima SK, Pj Gubernur Aceh: Bekerjalah dengan Penuh Tanggung Jawab
jpnn.com - BANDA ACEH - Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan 1.717 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Dari 1.717 SK yang diserahkan tersebut, 200 di antaranya merupakan SK Pelantikan Jabatan Fungsional ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh. Achmad Marzuki berpesan kepada seluruh PPPK tenaga kesehatan untuk menerima amanah tersebut dengan rasa syukur, bekerja penuh semangat dan tanggung jawab.
“Saya menyampaikan selamat kepada seluruh PPPK yang hari ini menerima SK. Bekerjalah dengan semangat dan penuh tanggung jawab,” kata Marzuki di sela-sela menyerahkan langsung SK PPPK yang dipusatkan di halaman depan Kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh, Selasa (18/7).
Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan Biro Adpim Setda Aceh M Gade menambahkan proses pengangkatan pejabat fungsional PNS dan PPPK telah berjalan sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023, yang memberikan arah dan ruang kepada pejabat fungsional dalam melaksanakan tugas yang lebih dinamis, serta kesempatan pengembangan kompetensi sesuai bidang kerja masing-masing.
"Pengangkatan ini juga mengikuti norma-norma kepegawaian yang berlaku, termasuk aspek kinerja, kompetensi, integritas dan manajemen sumber daya manusia lainnya," kata M Gade.
Dalam penyerahan SK tersebut, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki turut didampingi Sekda Aceh Bustami, Asisten Administrasi Umum Setda Aceh Iskandar, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh Mawardi, Kepala Badan Kepegawaian Aceh Abdul Qahar serta Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA. (antara/jpnn)
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menyerahkan SK kepada 1.717 PPPK di lingkungan Pemerintah Aceh. Begini pesannya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Poin-poin Penting PP Dosen PPPK jadi PNS, Guru PPPK Usia Tua Jangan Putus Asa
- Ratusan PPPK Paruh Waktu Bakal Kehilangan Pekerjaan di Tempat Lain
- Pengangkatan PPPK ke PNS Bertahap & Tanpa Tes Saja, Usia 35 Tahun Plus Diakomodasi
- Para PPPK dan P3K Paruh Waktu di Daerah Ini Enggak Perlu Deg-degan Lagi
- 5 Berita Terpopuler: 6 Poin Hasil Pertemuan 10 Pimpinan Forum PPPK & PPPK Paruh Waktu, Manajemen ASN KemenPANRB Disentil
- Pemda Menunggu Kepastian PPPK jadi ASN Pusat, Statusnya Saja atau Termasuk Gaji?
JPNN.com




