Ketua DPRD Batam Gebrak Meja di Rapat Paripurna Bea Gerbang

Ketua DPRD Batam Gebrak Meja di Rapat Paripurna Bea Gerbang
Rapat Paripurna DPRD Kota Batam dalam agenda Tanggapan Pemkot Batam atas Pemandangan Fraksi DPRD Kota Batam atas Ranperda Bea Gerbang Atas Jasa Pengelolaan Sampah di Kota Batam. (Boni Bani/JawaPos.com)

"Saya hanya minta mempertegas biar jelas, jadi siapa yang sutuju dan tidak setuju itu saja clear. Jangan dibolak balik, jangan berpikiran saya disamakan dengan kalian (anggota dewan-red). Bahasa bantal dan selimut ini membuat saya tersinggung pak," lanjutnya.

Beberapa anggota DPRD ikut menenangkan pimpinan DPRD. Aman selaku anggota Fraksi Hati Nurani Bangsa mewakili Uba meminta maaf atas bahasa tersebut.

"Atas nama fraksi saya meminta maaf jika itu menyinggung ketua. Namun yang pasti hasil rapat pimpinan, kita sudah sepakat kalau ranperda ini ditolak dan dikembalikan ke pemko Batam," kata Aman.

Ruslan Ali Wasyim, ketua fraksi Golkar mengatakan, fraksi telah menyimpulkan menolak ranperda ini. Bahkan lima dari sembilan fraksi di DPRD dengan tegas menyatakan penolakannya pada paripurna pandangan fraksi sebelumnya.

"Pertanyaannya kenapa harus dibolak balik lagi. Masak rapat pimpinan harus dikalahkan paripurna. Karena ini sudah disepakati, ketuk palu selesai. Apalagi yang harus kita pertikaikan di rapat paripurna ini," tegas Ruslan.

Firman Ucok Tambusai, anggota fraksi PAN juga sepakat agar keputusan fraksi menjadi final dan tidak harus diulang-ulang lagi.

"Saya minta pandangan fraksi final. Dan kalau ada bahasa tadi (bantal selimut), saya pikir itu pribadi saudara Uba. Bukan lembaga kita," katanya.

Fraksi PDI Perjuangan Udin P Sihaloho menyebutkan, dalam aturan keputusan tertinggi ada di rapat paripurna. Namun bila dilihat ke belakang ada kesilapan, setelah adanya pandangan fraksi kenapa harus dilanjutkan dengan tanggapan wali kota.

Rapat paripurna ranperda Bea Gerbang PLTSa di DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, berlangsung tegang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News