Ketua DPRD Batam Gebrak Meja di Rapat Paripurna Bea Gerbang

Ketua DPRD Batam Gebrak Meja di Rapat Paripurna Bea Gerbang
Rapat Paripurna DPRD Kota Batam dalam agenda Tanggapan Pemkot Batam atas Pemandangan Fraksi DPRD Kota Batam atas Ranperda Bea Gerbang Atas Jasa Pengelolaan Sampah di Kota Batam. (Boni Bani/JawaPos.com)

"Harusnya di pandangan fraksi itu sudah memutuskan apakah ranperda ini dilanjutkan atau dikembalikan ke pemko. Artinya lima menolak dan tiga menerima itu artinya sudah bersifat final," tegas Udin.

Udin menilai tidak perlu lagi rasanya dilakukan voting anggota mengingat suara fraksi merupakan kesepakatan yang mutlak.

"Apalagi kita sudah rapat pimpinan dan hasilnya sama, kenapa harus di voting ulang lagi," tutur Udin.

Dalam rapat paripurna itu berlangsung tegang dengan sejumlah interupsi. Namun suasana menurun setelah diambil keputusan kesepakatan fraksi, untuk mengembalikan ranperda bea gerbang dan pengolahan sampah kepada Pemerintah Kota Batam.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Batam menjawab pandangan fraksi terhadap ranperda bea gerbang dan pengolahan sampah. Pada Pandangan Fraksi PDIP, Amsakar menjawab ranperda tindaklanjut dari Keputusan Pemerintah atas beberapa perda yang diakibatkan oleh perubahan peraturan perundang-undangan.

Hal ini juga sekaligus menjawab penyampaian dari fraksi-fraksi. Guna menselaraskan dengan Peraturan Perundang-undangan secara nasional agar tidak menimbulkan birokrasi yang semakin panjang, dengan tentunya memperhatikan kearifan lokal.

Maka Pemko Batam sepakat untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut sesuai dengan tata tertib DPRD dan Peraturan Perundang-undangan, dalam suatu alat kelengkapan DPRD.

"Kami mengharapkan kiranya Ranperda yang telah kami sampaikan dapat dibahas secara intensif sesuai dengan mekanisme tata tertib DPRD Kota Batam, secara bersama-sama dengan Tim Pemerintah Kota Batam," kata Amsakar. (rng)


Rapat paripurna ranperda Bea Gerbang PLTSa di DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, berlangsung tegang.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News