Ketua DPRD DKI Persilakan Anggota Mengusulkan Pansus JIS

Ketua DPRD DKI Persilakan Anggota Mengusulkan Pansus JIS
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi soal Pwacana ansus JIS. Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

(2) Pembentukan panitia khusus ditetapkan dengan keputusan DPRD.

(3) Pembentukan panitia khusus dalam waktu yang bersamaan paling banyak sama jumlahnya dengan komisi

(4) Masa kerja panitia khusus:

a. paling lama 1 tahun untuk tugas pembentukan Perda, atau paling lama 6 bulan untuk tugas selain pembentukan Perda.

(5) Panitia khusus melaporkan tugas sebelum akhir masa kerja dalam rapat paripurna.

(6) Melaksanakan kunjungan kerja dalam provinsi dan luar provinsi atas persetujuan Pimpinan DPRD yang dibiayai oleh APBD.

Pasal 115

(1) Jumlah anggota panitia khusus ditetapkan berjumlah paling banyak 25 orang.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menunggu jika ada anggota yang ingin mengusulkan pembentukan pansus untuk menelusuri pembangunan JIS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News