Ketua DPRD Sarolangun Resmi Gugat PDIP
Kamis, 14 September 2017 – 22:00 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun Muhammad Syaihu. Foto: jambiekspres/jpg
Terpisah, Muhammad Syiahu, juga menyebut surat pemberhentian dirinya sebagaimana kebiasaan partai PDI Perjuangan harus ditanda tangani ketua Umum Megawati dan stempel basah serta ada segel dibawahnya.
"Seharusnya stempel basah dan ditanda tangan ketua umum, tapi ini tanda tangannya hanya scan," pungkas Syaihu. (hnd)
Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun Muhammad Syaihu secara resmi mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Sarolangun, Selasa (12/9) kemarin.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pramono Minta Dikritik Selama Menjabat Sebagai Gubernur DKI
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Ruang Sidang Hasto Disusupi Provokator yang Mengaku Dibayar Rp 50 Ribu
- Megawati Tonton Teater di GKJ, Menterinya Prabowo Ikut Hadir
- Gerindra Happy Kepemimpinan Prabowo Didukung Megawati
- Info dari Dasco soal Pertemuan Prabowo - Megawati