Ketua DPRD Sarolangun Resmi Gugat PDIP
Kamis, 14 September 2017 – 22:00 WIB
Terpisah, Muhammad Syiahu, juga menyebut surat pemberhentian dirinya sebagaimana kebiasaan partai PDI Perjuangan harus ditanda tangani ketua Umum Megawati dan stempel basah serta ada segel dibawahnya.
"Seharusnya stempel basah dan ditanda tangan ketua umum, tapi ini tanda tangannya hanya scan," pungkas Syaihu. (hnd)
Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun Muhammad Syaihu secara resmi mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Sarolangun, Selasa (12/9) kemarin.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pengamat Nilai PDI Perjuangan Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Info Terkini dari PDIP soal Bakal Cagub DKI Jakarta
- Airlangga Membaca Peluang Kerja Sama PDIP - Prabowo, Begini Analisisnya
- Soal Status Gibran dan Jokowi di PDI Perjuangan, Komarudin Bilang Begini, Tegas!
- Ingatkan PDIP soal Hak Angket, Ikrar Nusa Bhakti: Jangan Melempem
- Begini Respons Prabowo Saat Ditanya Rencana Pertemuan dengan Megawati