Ketua DPRD Sarolangun Resmi Gugat PDIP

Ketua DPRD Sarolangun Resmi Gugat PDIP
Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun Muhammad Syaihu. Foto: jambiekspres/jpg

Terpisah, Muhammad Syiahu, juga menyebut surat pemberhentian dirinya sebagaimana kebiasaan partai PDI Perjuangan harus ditanda tangani ketua Umum Megawati dan stempel basah serta ada segel dibawahnya.

"Seharusnya stempel basah dan ditanda tangan ketua umum, tapi ini tanda tangannya hanya scan," pungkas Syaihu. (hnd)


Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun Muhammad Syaihu secara resmi mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Sarolangun, Selasa (12/9) kemarin.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News