Ketua DPRD Tolitoli Tersangka
Dugaan Kepemilikan Ijazah Palsu
Selasa, 15 Desember 2009 – 10:46 WIB
Ditemui usai Salad Azhar, Aziz Bestari, mengungkapkan kehadirannya di Polda Sulteng untuk memenuhi panggilan terkait laporan dugaan surat keterangan pengganti ijazah STN atas namanya. Aziz Bestari, mengungkapkan sesuai surat panggilan Polda yang diterimanya ia dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
Baca Juga:
“Saya dikirimi surat Jumat tanggal 11 Desember sebagai tersangka. Dan hari ini (kemarin, red) tepat pukul 09.00 sesuai jam yang tercantum di surat panggilan,” akunya.
Aziz Bestari membantah jika surat pengganti ijazahnya itu palsu sesuai laporan yang disampaikan ke Polda Sulteng. Ijazah yang dimaksud itu ujar Aziz Bestari, adalah pengganti ijazah STN yang hilang dan ditandatangani tahun 1976. Tahun 1973 itu adalah tahun kelulusan. Untuk proses hukumnya Aziz Bestari belum didampingi penasehat hukumnya dan menyerahkan proses pemeriksaan kepada kepolisian sebagai bentuk penegakkan hukum.
“Saya menghargai proses hukum dan saya menyerahkan semuanya ke polisi seperti apa hasil akhirnya. Yang jelas saya yakin surat keterangan pengganti ijazah tidak palsu dan insyah Allah tidak akan terjadi apa-apa kepada saya karena saya adalah korban fitnah,” ujarnya.
PALU– Polda Sulawesi Tengah akhirnya menetapkan Ketua DPRD Tolitoli, Aziz Bestari sebagai tersangka atas kepemilikan ijazah palsu yang juga
BERITA TERKAIT
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun