Ketua DPRD Tolitoli Tersangka

Dugaan Kepemilikan Ijazah Palsu

Ketua DPRD Tolitoli Tersangka
Ketua DPRD Tolitoli Tersangka
Ditemui usai Salad Azhar, Aziz Bestari, mengungkapkan kehadirannya di Polda Sulteng untuk memenuhi panggilan terkait laporan dugaan surat keterangan pengganti ijazah STN atas namanya. Aziz Bestari, mengungkapkan sesuai surat panggilan Polda yang diterimanya ia dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Saya dikirimi surat Jumat tanggal 11 Desember sebagai tersangka. Dan hari ini (kemarin, red) tepat pukul 09.00 sesuai jam yang tercantum di surat panggilan,” akunya. 

Aziz Bestari membantah jika surat pengganti ijazahnya itu palsu sesuai laporan yang disampaikan ke Polda Sulteng. Ijazah yang dimaksud itu ujar Aziz Bestari, adalah pengganti ijazah STN yang hilang dan ditandatangani tahun 1976. Tahun 1973 itu adalah tahun kelulusan. Untuk proses hukumnya Aziz Bestari belum didampingi penasehat hukumnya dan menyerahkan proses pemeriksaan kepada kepolisian sebagai bentuk penegakkan hukum.

“Saya menghargai proses hukum dan saya menyerahkan semuanya ke polisi seperti apa hasil akhirnya. Yang jelas saya yakin surat keterangan pengganti ijazah tidak palsu dan insyah Allah tidak akan terjadi apa-apa kepada saya karena saya adalah korban fitnah,” ujarnya.

PALU– Polda Sulawesi Tengah akhirnya menetapkan Ketua DPRD Tolitoli, Aziz Bestari sebagai tersangka atas kepemilikan ijazah palsu yang juga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News