Ketua DPRD Tolitoli Tersangka
Dugaan Kepemilikan Ijazah Palsu
Selasa, 15 Desember 2009 – 10:46 WIB
Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Irfaizal Nasution yang dikonfirmasi terpisah membenarkan pemeriksaan ketua DPRD Tolitoli Aziz Bestari sebagai tersangka. Sesuai surat panggilan pemeriksaan Aziz Bestari untuk dimintai keterangan benar dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Soal pemeriksaan sebagai tersangka jelas Irfaizal, belum bisa dipastikan Aziz Bestari dilakukan penahanan karena masih dalam proses pemeriksaan dan status pemeriksaan tersangka tidak selamanya harus ditahan. Menahan seseorang tentu yang menentukan adalah penyidik berdasarkan bukti-bukti yang ada. “Jadi perlu dipahami status tersangka tidak semua akan dilakukan penahanan ada beberapa tahapan-tahapan untuk menahan seseorang,” terang Irfaizal.
Catatan media ini, dalam kasus itu pelapor Moh Said Lamureke melaporkan Aziz Bestari karena pada ijazah STN milik Aziz Bestasi yang dilaporkannya ke Polisi, terdapat tanda tangannya. Menurut Moh Said Lamureke pada ijazah itu ia tidak pernah menandatangani ijazah itu, karena tahun 1973 sesuai tahun dalam ijazah tersebut ia belum menjabat kepala sekolah tapi masih guru biasa. Pengakuan Moh Said Lamureke ia baru menjabat Kepala Sekolah pada tahun 1976 hingga 1981.(ron)
PALU– Polda Sulawesi Tengah akhirnya menetapkan Ketua DPRD Tolitoli, Aziz Bestari sebagai tersangka atas kepemilikan ijazah palsu yang juga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun