Ketua ISNU: Judi Online Bikin Bangkrut, Anehnya Banyak yang Tergila-gila 

Ketua ISNU: Judi Online Bikin Bangkrut, Anehnya Banyak yang Tergila-gila 
Digitalisasi menyentuh berbagai lini kehidupan manusia. Tidak hanya hal-hal positif seperti komunikasi, belanja dan lain sebagainya, tetapi juga merambah pada hal negatif seperti halnya prostitusi online hingga yang kini sedang marak dibicarakan yaitu judi online. Foto dok. Kemenkominfo

jpnn.com, JAKARTA - Digitalisasi bagai koin berkeping dua. Digitalisasi menakjubkan para penggunanya dengan kemuliaan yang ada, sekaligus membawa hal-hal yang barangkali belum pernah diantisipasi kehadirannya.

“Digitalisasi menyentuh berbagai lini kehidupan manusia. Tidak hanya hal-hal positif seperti komunikasi, belanja dan lain sebagainya, tetapi juga merambah pada hal negatif seperti halnya prostitusi online hingga yang kini sedang marak dibicarakan yaitu judi online,” tutur Ketua Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Banyuwangi Abdul Aziz pada kegiatan Seminar Literasi Digital baru-baru ini.

Abdul melanjutkan pada dasarnya fenomena yang kini sedang menggandrungi beberapa pihak tersebut sudah ada dari sebelum digitalisasi, hanya saja terdapat beberapa perbedaan antara keduanya.

Menurut Abdul, judi online dengan judi biasa itu sama. Namun, judi online ini lebih membahayakan karena tidak terkontrol oleh orang sekitarnya.

"Beda dengan judi biasa yang mengharuskan para pemainnya dalam situasi tertentu harus bersembunyi karena takut digrebek atau ditangkap aparat,” lanjutnya.

Untuk mencegah maraknya fenomena ini, lanjut Abdul, terutama di anak-anak, berikan portal pada handphone-nya agar tidak ada akses terhadap judi online. Lakukan pemeriksaan berkala. Jika tidak mampu melakukannya sendiri, minta tolong pada yang mengerti.

"Lagipula tak ada orang kaya dari judi, tetapi yang bangkrut dari judi, sangat banyak sekali," ucap Abdul.

Pemerintah sendiri sudah memiliki hukum yang mengatur mengenai judi online, yaitu Hukum tentang judi berbasis online secara spesifik diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah UU Nomor 19 Tahun 2016 dalam ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP.

Ketua ISNU Kabupaten Banyuwangi Abdul Aziz menyampaikan judi online bikin bangkrut, anehnya banyak yang tergila-gila 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News