Ketua ISNU: Judi Online Bikin Bangkrut, Anehnya Banyak yang Tergila-gila 

Ketua ISNU: Judi Online Bikin Bangkrut, Anehnya Banyak yang Tergila-gila 
Digitalisasi menyentuh berbagai lini kehidupan manusia. Tidak hanya hal-hal positif seperti komunikasi, belanja dan lain sebagainya, tetapi juga merambah pada hal negatif seperti halnya prostitusi online hingga yang kini sedang marak dibicarakan yaitu judi online. Foto dok. Kemenkominfo

Para pelaku judi ini dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.

Pada acara yang sama, Praktisi Digital Ihza Abdillah memaparkan mengenai tren judi online di Indonesia yang kian meningkat. Kurang lebih 2,1 juta penduduk Indonesia pernah bermain judi online dengan angka taruhan di bawah Rp 100 ribu. Perputaran uangnya kira-kira dapat mencapai Rp 2,2 triliun setiap bulannya.

“Judi online mengalami peningkatan yang eksponsional dikarenakan aksesnya yang mudah dan adanya kerahasiaan atau anonimitas bagi pelakunya,” tutur Ihza.

Ihza turut menyampaikan bahwa fenomena ini juga melahirkan berbagai efek kepada para pelakunya. Hal-hal tersebut mungkin belum sepenuhnya diantisipasi oleh masyarakat. Oleh sebab itu, literasi digital diharapkan mampu berperan penting untuk memberikan sosialisasi terkait pencegahan dan penekanan lonjakan angka judi online.

“Orang yang terlibat dalam judi online sangat rentan terhadap berbagai persoalan. Mulai dari persoalan finansial, mental health, sosial, hingga pintu masuk pada aktivitas kriminal,” pungkasnya. (esy/jpnn)

Ketua ISNU Kabupaten Banyuwangi Abdul Aziz menyampaikan judi online bikin bangkrut, anehnya banyak yang tergila-gila 


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News