Ketua Kadin Aceh Utara Tersangka

Ketua Kadin Aceh Utara Tersangka
Ketua Kadin Aceh Utara Tersangka
Untuk diketahui, sebelumnya, dana kas daerah tersebut disimpan di empat bank di Lhokseumawe. Selanjutnya, dana sempat berpindah beberapa kali dari satu bank ke bank lain sampai akhirnya didepositokan di Bank Mandiri Jelambar. Awalnya, Pemkab Aceh Utara memindahkan kas daerah Rp 200 miliar ke Bank Permata. Dana sebesar itu sebelumnya disimpan di tiga bank berbeda dengan rincian Rp 25 miliar di BRI, Rp 70 miliar di BTN, dan Rp 95 miliar di BNI. Hanya sepekan di Bank Permata, dana tersebut kembali dipindahkan ke Bank Muamalat Jakarta. Pertimbangannya, Bank Permata sedang dalam pengawasan BI.

Tidak berhenti sampai di situ, Pemkab kemudian kembali memindahkan kas daerahnya Rp 220 miliar dari BPD Lhokseumawe ke Bank Mandiri Jelambar. Waktu itu Pemkab  berdalih untuk mencari keuntungan dengan memanfaatkan tingginya suku bunga yang dijanjikan Bank Mandiri.

Pada awal Februari, mereka juga kembali menarik uang di rekening Pemkab Aceh Utara itu. Uang penggelapan ini kemudian di bagi-bagikan kepada beberapa pelaku yang terlibat. "Tersangka Basri mendapatkan kompensasi sebesar Rp 9 Miliar rupiah dari aksinya itu," imbuh Dachi. Sementara Cahyono mendapat bagian sebesar Rp 2 Miliar.

Setelah memeriksa rekening milik Lista sebagai salah seorang yang menerima aliran dana, polisi menemukan uang yang diduga hasil penggelapan sebesar Rp 198 Miliar. Meski demikian, polisi berhasil menyelamatkan uang yang tersisa di dalam rekening Pembkab Aceh Utara itu sebesar Rp 87 Miliar.

JAKARTA- Polda Metro Jaya menetapkan Basri Yusuf sebagai tersangka baru dalam kasus  pembobolan kas daerah Aceh Utara yang didepositokan di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News