Pemprov Belum Serahkan Ranperda RTRW

Pemprov Belum Serahkan Ranperda RTRW
Pemprov Belum Serahkan Ranperda RTRW
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto, mengakui belum satupun dari keseluruhan 33 provinsi yang mengirimkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kepada pihaknya, untuk dievaluasi sebagai persyaratan Ranperda RTRW sebelum menjadi Perda.

"Sampai batas waktu yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yakni dua tahun bagi provinsi setelah terbitnya undang-undang tersebut, memang belum satupun provinsi mengirimkan Ranperda dimaksud," kata Mardiyanto, dalam rapat kerja Mendagri dengan Panitia Ad Hoc II DPD RI, dipimpin Sarwono Kusumaatmadja, di Senayan, Jakarta, Selasa (19/5).

Proses yang saat ini terjadi di sebagian provinsi, lanjut Mardiyanto, sudah sampai pada tahap menyiapkan RTRW. Provinsi yang sudah selesai menyiapkan dokumen RTRW tersebut, masih dalam proses pembahasan substansi. "Di mana usulan substansi RTRW provinsi harus dipaduserasikan terlebih dahulu dengan kawasan hutan melalui Departemen Kehutanan," jelas Mardiyanto pula.

Walau demikian, lanjut Mendagri, pemerintah melalui Perpres No 4/2009 tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN), telah ikut mendorong percepatan penyelesaian Perda RTRW provinsi, kabupaten dan kota tersebut. "Bahkan untuk meningkatkan kapasitas pemda, pemerintah juga telah menerbitkan Permendagri No 147/2004 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang di Daerah (BKPRD). Semua pemda telah membentuk BKPRD," imbuhnya.

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto, mengakui belum satupun dari keseluruhan 33 provinsi yang mengirimkan Rancangan Peraturan Daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News