Pemprov Belum Serahkan Ranperda RTRW
Selasa, 19 Mei 2009 – 17:29 WIB

Pemprov Belum Serahkan Ranperda RTRW
Mardiyanto menegaskan bahwa dalam proses menyusun RTRD, pemda harus melibatkan masyarakat untuk memberikan masukan, agar kearifan sosial budaya lokal dapat tertampung dalam RTRW. "Hak masyarakat tersebut diperkuat dalam Permendagri Nomor 28/2008 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Daerah," tegas Mendagri.
Ditambahkannya, penataan ruang merupakan kegiatan yang bersifat multi-sektoral, multifungsi dan dimensi, sehingga dalam penyelenggaraannya diperlukan keterpaduan, keselarasan, keharmonisan dan keserasian antar-sektor, antar-tingkat pemerintah dan pemda. "Karena itu, dalam prosesnya terjadi berbagai konflik pemanfaatan ruang antara masyarakat dengan pemerintah, antar-instansi pemerintah, antar-kewenangan tingkatan pemerintahan maupun antar-sektor, ujarnya Mardiyanto.
Selain itu pula, lanjut Mardiyanto, juga sering terjadi dikotomi antara peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) versus pelestarian lingkungan dan penyelamatan ruang, dalam rangkaian prosesnya. (fas/JPNN)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto, mengakui belum satupun dari keseluruhan 33 provinsi yang mengirimkan Rancangan Peraturan Daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Begini Cara Oknum TNI AL Mendapat Uang Belasan Juta Modal Membunuh Juwita
- Dukung MUI Tolak Vasektomi Syarat Terima Bansos, HNW Minta Dedi Mulyadi Akhiri Kegaduhan
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak
- Puas, Presiden Puji Kinerja Badan Gizi Nasional
- Oknum TNI AL Mengumbar Kata-kata Romantis, Juwita Menyandarkan Kepala di Bahunya