Ketua Kadin Aceh Utara Tersangka

Ketua Kadin Aceh Utara Tersangka
Ketua Kadin Aceh Utara Tersangka
JAKARTA- Polda Metro Jaya menetapkan Basri Yusuf sebagai tersangka baru dalam kasus  pembobolan kas daerah Aceh Utara yang didepositokan di Bank Mandiri Jelambar, Jakarta Barat senilai Rp. 20 miliar. Basri adalah ketua Kadin Aceh Utara.

Sebelumnya Satuan Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan Kepala cabang Bank Mandiri  Jelambar, Cahyo Syam Sasongko dan karyawan Bank Mandiri Lista Andriani sebagai tersangka. ''Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, maka polisi menetapkan Basri Yusuf, ketua Kadin Aceh Utara sebagai tersangka baru,'' kata Kasat Fiskal Moneter dan Devisa (Fismndev) Polda Metro Jaya AKBP Bahagia Dachi kepada JPNN, Selasa (19/5).

 

Dalam keterangannya, Bahagia Dachi menegaskan, polisi telah menemukan sejumlah bukti keterlibatan Basri dalam kasus penggelapan ini.''Peran Basri dalam perkara ini, adalah melobi pemda Aceh Utara untuk memindahkan atau mendepositokan rekening milik pemerintah daerah Aceh Utara sebear Rp.220 miliar ke Jakarta. Dengan iming-iming pendapatan bunga yang lebih besar,'' Dachi menjelaskan.

Menurut Dachi, di Jakarta Basri dipertemukan dengan Cahyono oleh Lista untuk menjalankan modusnya.Hanya saja, uang sebesar Rp 220 miliar itu hanya Rp 200 Miliar yang didepositokan ke Bank. Meski demikian laporan ke Bupati dan wakil bupati tetap sebesar Rp 220 miliar. "Mereka melakukan pemalsuan rekening dan giro," ungkapnya.

JAKARTA- Polda Metro Jaya menetapkan Basri Yusuf sebagai tersangka baru dalam kasus  pembobolan kas daerah Aceh Utara yang didepositokan di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News