Ketua Kadin Aceh Utara Tersangka
Selasa, 19 Mei 2009 – 20:56 WIB

Ketua Kadin Aceh Utara Tersangka
JAKARTA- Polda Metro Jaya menetapkan Basri Yusuf sebagai tersangka baru dalam kasus pembobolan kas daerah Aceh Utara yang didepositokan di Bank Mandiri Jelambar, Jakarta Barat senilai Rp. 20 miliar. Basri adalah ketua Kadin Aceh Utara.
Sebelumnya Satuan Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan Kepala cabang Bank Mandiri Jelambar, Cahyo Syam Sasongko dan karyawan Bank Mandiri Lista Andriani sebagai tersangka. ''Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, maka polisi menetapkan Basri Yusuf, ketua Kadin Aceh Utara sebagai tersangka baru,'' kata Kasat Fiskal Moneter dan Devisa (Fismndev) Polda Metro Jaya AKBP Bahagia Dachi kepada JPNN, Selasa (19/5).
Dalam keterangannya, Bahagia Dachi menegaskan, polisi telah menemukan sejumlah bukti keterlibatan Basri dalam kasus penggelapan ini.''Peran Basri dalam perkara ini, adalah melobi pemda Aceh Utara untuk memindahkan atau mendepositokan rekening milik pemerintah daerah Aceh Utara sebear Rp.220 miliar ke Jakarta. Dengan iming-iming pendapatan bunga yang lebih besar,'' Dachi menjelaskan.
Menurut Dachi, di Jakarta Basri dipertemukan dengan Cahyono oleh Lista untuk menjalankan modusnya.Hanya saja, uang sebesar Rp 220 miliar itu hanya Rp 200 Miliar yang didepositokan ke Bank. Meski demikian laporan ke Bupati dan wakil bupati tetap sebesar Rp 220 miliar. "Mereka melakukan pemalsuan rekening dan giro," ungkapnya.
JAKARTA- Polda Metro Jaya menetapkan Basri Yusuf sebagai tersangka baru dalam kasus pembobolan kas daerah Aceh Utara yang didepositokan di
BERITA TERKAIT
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat