Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya jadi Tersangka, Kombes Totok Ungkap Fakta Ini

Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya jadi Tersangka, Kombes Totok Ungkap Fakta Ini
Polisi saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya, Aminuddin Mahmud di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (10/6/2022). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim.

Berdasar informasi yang diperoleh, Abdul Qadir Hasan Baraja mendirikan Khilafatul Muslimin pada 1977.

Kemudian, Abdul Qadir Hasan Baraja juga turut mendirikan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) pada 2000. 

Totok menyatakan penyidik Polda Jatim masih mendalami lebih lanjut untuk memastikan kebenaran Khilafatul Muslimin terafiliasi dengan jaringan terorisme. 

"Kami saat ini masih mendalaminya terkait dengan jaringan itu,” ujar Kombes Totok. 

Tersangka Aminuddin dijerat Pasal 82 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. 

Kemudian, Pasal 107 KUHP Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, kemudian Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (antara/jpnn)

Polda Jatim mengungkapkan Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Aminuddin Mahmud ada koneksi langsung dengan Abdul Qadir Hasan Baraja.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News